*Karena Melarang Hubungan Sesama Jenis.
JAKARTA_Peneliti dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan
presiden terpilih Joko Widodo harus berani menertibkan peraturan daerah
yang diskriminatif.
Andreas
secara khusus menyoroti aturan yang diterbitkan di Aceh selaku daerah
otonomi khusus. "Jokowi wajib mengarahkan Menteri Dalam Negeri untuk
meninjau peraturaen daerah yang bersifat diskriminatif dengan maksud
untuk merevisi atau menghapusnya," kata Andreas di Jakarta, Jumat 3
Oktober 2014.
Pada 1999, kata Andreas, Aceh adalah satu-satunya
provinsi di Indonesia yang secara hukum dapat mengadopsi peraturan yang
berasal dari hukum Islam atau syariat.
Parlemen Aceh bertugas
merancang peraturan daerah Islam, sementara pemerintah Aceh membuat
hukum pidana Islam. Peraturan ini berlaku tidak hanya untuk penduduk
mayoritas muslim di Aceh, tapi juga sekitar 90.000 penduduk nonmuslim,
terutama Kristen dan Buddha, serta wisatawan domestik dan mancanegara
yang berkunjung ke Aceh.
Lebih-lebih, dia mengatakan, parlemen
Aceh pada 27 September 2014 menyetujui prinsip peraturan daerah Islam
dan hukum pidana Islam (Qanun Jinayah). Aturan itu, menurut Andreas,
bisa mengkriminalisasi hubungan sesama jenis serta semua tindakan zina
atau hubungan seksual di luar pernikahan.
"Hubungan sesama
jenis di Aceh akan diganjar oleh hukuman 100 cambukan dan 100 bulan
penjara, sedangkan zina dikenakan hukuman 100 kali cambukan," kata
Andreas.
Hukuman itu, menurut Andreas, menyangkal hak dasar
warga Aceh untuk berekspresi, memiliki privasi, dan menjalankan
kebebasan beragama. Kriminalisasi hubungan sesama jenis, Andreas
menambahkan, merupakan langkah mundur yang besar, sehingga pemerintah
Indonesia yang baru harus mengutuk dan mencabut aturan itu.
"Hukuman cambuk tak relevan lagi dan harusnya sudah ditinggalkan sejak abad pertengahan lampau," ujarnya.
Karena itu, Andreas melanjutkan, Human Rights Watch mendesak DPRD Aceh
mencabut dua undang-undang yang baru saja disahkan. Sedangkan Gubernur
Aceh Zaini Abdullah harus menghentikan sepak terjang polisi syariat yang
menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan kejahatan versi hukum
syariat."Orang-orang di Aceh harus menikmati hak dan kebebasan yang
sama seperti semua orang Indonesia."
Sumber : KabarACEH
Aktivis HAM Minta Jokowi Cabut Syariat Islam Di Aceh.
Penulis : Unknown on Friday, October 10, 2014 | 10:00 AM
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 1 comments
Jak p atei, sm pungo nyan ureng ngon pusat,, kafir, budha, emang kgak ngurus di aceh, nyan salah hukum belanda tamee..
Gila adreas harsono, anak bajingan, ibunya anjing.
Post a Comment