LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe hingga Kamis
(16/10) kemarin telah memintai keterangan 27 saksi dalam kasus dugaan
korupsi dana investasi Rp 5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan
Lhokseumawe (PDPL) yang bersumber dari APBK Lhokseumawe Tahun 2013. Dari
27 saksi tersebut, tiga di antaranya adalah anggota badan pengawas yang
dimintai keterangan pada Selasa (15/10) pagi.
Ketiga anggota
badan pengawas yang diperiksa itu adalah Tgk Zulkarnaini Hamzah (Tgk
Ni), M Salim Ibrahim (Cut Lem), dan Abdurrahman (Raman Biro). Sedangkan
Ketua Badan Pengawas, Suaidi Yahya yang juga Wali Kota Lhokseumawe belum
dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, kemarin
jaksa juga memeriksa dua orang pengurus dari badan usaha milik daerah
(BUMD) tersebut. Kajari Lhokseumawe, Mukhlis SH melalui Kasi Pidana
Khusus Yusnar Yusuf SH yang dihubungi Serambi, Kamis (16/10) mengaku
telah memintai keterangan dari 27 orang saksi, termasuk tiga di
antaranya para badan pengawas. Namun, Yusnar Yusuf enggan menyebutkan
siapa saja nama ketiga anggota badan pengawas tersebut dan saksi yang
diperiksa kemarin dari PDPL.
Tapi, berdasarkan informasi yang
dihimpun Serambi di internal maupun eksternal Kejari Lhokseumawe, ketiga
anggota badan pengawas yang diperiksa itu bernama Tgk Zulkarnaini
Hamzah, Salim Ibrahim, dan Abdurrahman.
Pada hari Senin (14/10)
lalu jaksa juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kota Lhokseumawe, Azwar, dalam kapasitas saksi.
Menurut
Yusnar, ketiga anggota badan pengawas yang masih ia rahasiakan namanya
itu dimintai keterangan hanya untuk mempertanyakan apakah mereka ikut
menyetujui peminjaman uang PDPL tersebut atau tidak. “Tapi, ketiga
anggota badan pengawas tersebut menjawab bahwa mereka tidak pernah
menyetujuinya. Bahkan mereka mengaku tidak pernah diberi tahu oleh para
pengurus PDPL tentang adanya peminjaman uang tersebut,” ujar Yusnar
Yusuf.
Selain itu, Yusnar juga mengakui bahwa kemarin pihaknya
sudah memeriksa dua pengurus PDPL. Namun, ia tetap merahasiakan nama
mereka. “Dua orang yang kita mintai keterangan kali ini hanya sebagai
saksi, bukan peminjam. Sebab, saksi yang terlibat meminjam uang PDPL
sudah tuntas diperiska, sekitar sepuluh orang,” sebutnya.
Disinggung apakah sudah ada tersangka baru, Yusnar mengaku sejauh ini belum ada, melainkan masih tetap empat orang.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan
empat pengurus PDPL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
investasi Rp 5 miliar yang bersumber dari APBK 2013. Masing-masing
mereka berinisal AB, MI, MF, dan ZF.
Hingga kemarin sore, Serambi
belum berhasil mendapatkan komentar dari tiga anggota Dewan Pengawas
PDPL yang sudah diperiksa pada Selasa (15/10) lalu itu. Berkali-kali
nomor telepon selular Tgk Ni dan Cut Lum dihubungi, tapi tak ada
respons.
Panggilan pertama dilakukan Serambi pada pukul 14.38 WIB,
14.39 WIB, kemudian pukul 15.04 dan 15.05, terakhir pukul 15.45 WIB.
Seluruh panggilan Serambi tak dijawab, meski handphone orang yang ingin
dihubungi dalam kondisi aktif.
Pesan singkat (sms) yang dikirim
Serambi pada pukul 15.23 WIB juga belum dibalas. Serambi kemudian
menghubungi nomor hp Salim Ibrahim. Namun, keempat nomor hp-nya yang
diperoleh Serambi tak satu pun yang aktif. (jf/bah)
Jaksa Periksa Tgk Ni dan Cut Lem Terkait Kasus PDPL
Penulis : Unknown on Friday, October 17, 2014 | 10:14 PM
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Kategori:
#Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Home
Home
Post a Comment