Nasib Turunan UUPA di Tangan Jokowi -JK
Penulis : Unknown on Tuesday, October 14, 2014 | 9:24 AM
KEMENTERIAN Dalam Negeri memastikan tidak mungkin lagi menyelesaikan pembahasan tiga aturan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh mengingat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 20 Oktober 2014.
"Tidak ada perkembangan dan rasanya tidak bisa selesai (di masa SBY)," kata Dodi Ratmadji, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, seperti dikutip ATJEHPOSTco dari jpnn.com, 7 Oktober 2014.
Menurut Dodi, sebenarnya Mendagri Gamawan Fauzi sudah membuka ruang untuk pembahasan lanjutan tiga aturan itu.
"Tapi mereka (Pemerintah Aceh, red) tidak merespon. Ya jadinya mandek," ujar Dodi.
Itu sebabnya, pembahasan tiga aturan turunan itu akan dibahas pada masa Jokowi dan Jusuf Kalla.
Sebelumnya, beberapa kali Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menyatakan keinginan untuk menyelesaikan tiga aturan soal Aceh itu sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir.
Tiga aturan turunan yang masih mandek itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Aturan turunan UUPA seharusnya sudah diselesaikan dua tahun setelah undang-undang itu mulai diberlakukan pada 2006. Nyatanya, hingga kini SBY yang pernah pernah segera menyelesaikan aturan turunan yang penting bagi Aceh itu belum menepati janjinya.[]
Sumber; Atjehpost.com
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Kategori:
#Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Home
Home
Post a Comment