Oleh Amani Sinwar
Tidak sia-sia jika pengamat 'Israel' terkenal Simon Shaver
memperingatkan masa depan suram elit penjajah Zionis pasca agresi
terakhir ke Jalur Gaza ketika dia mengatakan dalam wawancaranya dengan
TV2 'Israel' pada 5 Agustus lalu bahwa 'Israel' melibatkan diri dalam
pengadilan-pengadilan internasional.
Pengamat ini menambahkan, para elit militer setelah hari ini tidak akan
bisa landing sembarangan di bandara-bandara udara internasional di
dunia. Sebab 'Israel' sadar darah yang dibayarkan oleh rakyat sipil
Palestina kali ini jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya dan
akan terus menjadi masalah hukum yang akan memburu elit 'Israel'
kapanpun.
Setelah 51 hari agresi, tim-tim penyelidik lapangan dari lembaga-lembaga
HAM internasional bekerja menghimpun berbagai bukti dan kesaksian yang
menakutkan soal serangan membabi buta dan pembantaian yang mengerihkan
terhadap warga sipil yang berusaha melarikan diri ke tempat yang lebih
aman. Demikian laporan Human Right Watch (lembaga Amerika) pada 4
Agustus lalu.
Harian Daily Post Amerika 6 September juga mengungkap eksekusi
pembunuhan yang dilakukan oleh militer 'Israel' terhadap enam personel
Jihad Islami setelah mereka ditahan dalam sebuah rumah.
Tindakan 'Israel' yang fokus jelas selama Agresi 'Israel' dengan
menyakiti warga sipil dan kesengajaan membunuh dengan jumlah lebih besar
dan menciptakan kerugian pada aset warga Palestina membuka kedok
kebohongan 'Israel' yang menyatakan secara resmi tentang sejumlah
target-target mereka dalam perang Gaza.
Sebanyak lebih dari 530 anak gugur berdasarkan data dari lembaga
pemantaian HAM Euro Meditrania. Ini mengingatkan pernyataan dari pejabat
urusan operasi kemanusiaan di PBB Valerie Amos yang memperingatkan
bahwa setiap jamnya seorang anak dibunuh di Jalur Gaza.
Sementara itu, PM 'Israel' Benjemen Netenyahu dalam konferensi persnya
usai agresi Gaza bahwa militernya telah membunuh sekitar 1000 pengacau.
Ini mengindikasikan bahwa secara tidak langsung ia mengakui dirinya
telah membunuh 1150 warga sipil.
Tindakan 'Israel' secara jelas-jelas menggunakan kekerasan terhadap
sipil untuk menekan dan tawar menawa politik tidak kalah berbahayanya
dengan penggunaan sipil sebagai tameng manusia yang ditolak oleh
undang-undang internasional.
Apakah kita akan menghadapi Goldstone baru?
Jalur Gaza saat ini sedang menunggu kedatangan tim investigasi PBB yang
ditetapkan pada Juli lalu. Tim investigasi itu terdiri dari hakim
Amerika Mary McGowan Davis, pekar hukum di PBB asal Sinegal Dudu Dayan
dan dipimpin oleh profesor hukum internasional asal Kanada William
Schabas yang dikenal sangat berani menghadapi 'Israel'.
Menurut jadwal, tim investigasi ini akan segera bekerja per awal Oktober
ini setelah ada kepastian gencatan senjata jangka panjang seperti
penjelasan dari protokoler Majlis HAM PBB.
Tim investigasi kali ini akan memiliki kewenangan lebih tinggi dibanding
yang diberikan kepada tim Ricard Goldstone yang ditunjuk pada April
2009 untuk menginvesigasi pelanggarna perang pada agresi 'Israel' Cast
Lade. Tim ini akan memiliki kemampuan untuk memberikan status hukum
jelas bagi pelanggaran yang dilakukan 'Israel' sehingga bisa memberinya
nama secara resmi “kejahatan perang” atau “kejahatan kemanusiaan”.
Selain itu tim PBB ini juga memiliki kewenangan untuk menyerukan
(meminta) kepada Sekjen PBB dan penuntut umum di Mahkamah Pidana
Internasional untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran ini berdasarkan
hukumnya tanpa membutuhkan mediator. Ini diatur dalam pasal nomer 13
resolusi HAM yang terbit pada 24 Juli. Hal ini berbeda dengan laporan
Goldstone yang dipinggirkan hanya karena kemauan politik.
Laporan tim yang dijadwalkan akan dibahas pada sidang Dewan HAM PBB pada
28 Maret tahun depan ini akan disiapkan dengan piagam resmi PBB. Ia
akan bisa dijadikan bukti sempurna untuk menyeret 'Israel' di depan
mahkamah pidana internasional di Den Haag dan pengadilan dalam negeri
bagi negara-negara yang meneken kesepakatan Jenewa jika rakyat Palestina
memilih jalur hukum untuk memperkarakan penjahat perang 'Israel'. Ini
yang dijadikan landasan oleh mahkamah Inggris sebagai bukti mengecam
Tzipi Livni yang menghentikannya pada September 2009.
Kuncinya di Palestina
Saat ini tinggal front dalam negeri Palestina yang menjadi kuncinya
untuk menjamin laporan internasional yang obyektif. Sebagian kesaksian
yang tidak bertanggungjawab justru pernah muncul – karena motiv politik –
yang anti Hamas dan didokumentasikan dalam laporan Goldstone yang
akhirnya mengecam kelompok perlawanan Palestina yang dianggap melakukan
kejahatan perang dan menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.
Kewenangan Pengadilan Internasional
Prinsip kedaulatan pengadilan internasional sebagai sistem hukum
bertujuan mengatasi sejumlah kelemahan dalam undang-undang internasional
yang memungkinkan penjahat perang luput dari sanksi. Kasus Palestina –
'Israel' adalah satu contoh dimana di satu sisi muncul celah namun semua
syarat-syarat hukum bisa ditegakkan prinsip keadilan hukum
internasional.
Berdasarkan kesepakatan kedua pihak (bilateral) antara 'Israel' dan
Otoritas Palestina, pihak kedua (Palestina) tidak memiliki kewenangan
dan kekuasaan hukum atas 'Israel'. Palestina tidak memiliki hak untuk
memaksa 'Israel' ditangkap atau diinvestigasi. Karenanya, Palestina
harus keluar dari pengadilan Palestina menuju pengadilan internasional.
Selain itu, 'Israel' sendiri terikat dalam perjanjian hukum
internasional untuk mengadili pejabatnya yang terlibat dalam kejahatan
perang dan kemanusiaan. Namun mereka justru terus menghasung pejabatnya
untuk menggelar kejahatan demi kejahatan.
Masalahnya lagi, karena sampai saat ini pihak Otoritas Palestina –
setelah diterima sebagai negara pengawas non anggota di PBB – mereka
belum meneken kesepakatan Roma yang mengatur kerja Mahkamah Pidana
Internasional. Sehingga Mahkamah ini tidak memiliki kewenangan hukum
secara prinsipil terhadap kejahatan perang yang dilakukan kepada rakyat
Palestina.
Karena itu, jika ingin mahkamah internasional bisa menyeret 'Israel',
maka presiden Otoritas Palestina atau Perdana Menterinya atau Menteri
Luar Negerinya untuk menandatangani pemberian wewenangannya kepada
Mahkamah untuk mempersoalkan 'Israel' secara hukum dalam satu kasus.
* Pengamat Hukum Urusan Hubungan Eropa 'Israel'
Home
Home
Post a Comment